Tugas Pokok

Tugas Disdukcapil Kabupaten Bolaang Mongondow Utara :

Membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Disdukcapil Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menyelenggarakan Fungsi :

  • Perumusan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pelaksanaan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pelaksanaan administrasi dinas bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya