Tugas Pokok
Tugas Disdukcapil Kabupaten Bolaang Mongondow Utara :
Membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Disdukcapil Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menyelenggarakan Fungsi :
- Perumusan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan administrasi dinas bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya